Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 47 yang berbunyi "Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi", dan Pasal 80 yang berbunyi "Laporan Pertanggungjawaban agar di informasikan kepada Masyarakat melalui media informasi'.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Pemerintah Desa mempublikasikan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan APBDesa Tahun Anggaran 2022 di media informasi berupa infografis yang memuat Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan APBDesa Tahun Anggaran 2022.
Demikian semoga bermanfaat.