Kamis 25 Maret 2021 Pemerintah Desa mengadakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau yang disebut PPKM Mikro. Dalam kegiatan yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda itu bertujuan untuk memberikan informasi mengenai PPKM Mikro yang dijelaskan narasumber dari Muspika.
Dalam penjelasannya Bapak Drs. EC Suwignyo, MM selaku Camat Ploso menjelaskan secara ringkas beberapa hal dalam melaksanakan PPKM Mikro, yaitu pembatasan-pembatasan kegiatan di masyarakat, PPKM Mikro dilaksanakan tidak hanya sampai tingkat RT dan RW tetapi juga sampai tingkat Keluarga. Disampaikan pula kegiatan vaksinasi telah berjalan, diharapkan warga Desa Daditunggal segera mendaftar untuk dapat dilaksanakan vaksinasi.
Sebagai Narasumber yang kedua Kapolsek Ploso Bapak Paidi, SH menjelaskan secara detail terkait penyelenggaraan PPKM Mikro. Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro di desa terlebih dahulu ditentukan zonasi Desa berdasarkan jumlah orang yang positif Covid-19. Zona merah apabila terdapat 10 orang atau lebih yang positif Covid-19; zona orange apabila terdapat 6 - 7 orang positif; zona kuning apabila terdapat 1 - 5 orang positif; dan hijau apabila tidak ada yang positif Covid-19 sama sekali.
Komponen Masyarakat yang terlibat dalam PPKM dikelompokkan dalam tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan, dan Tim Pendukung. Diharapkan komponen masyarakat yang terlibat dapat melaksanakan kegiatan PPKM Mikro dengan baik, dikarenakan PPKM Mikro dinilai efektif dalam penanggulangan Covid-19 terutama di Jawa Timur.